IDSUMSEL.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengungkap peran eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2020 hingga 2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Nadiem merupakan tokoh sentral.
BACA JUGA: Korupsi Chromebook Rp 1,9 Triliun, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka
Terkhusus dalam perencanaan program pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sejak sebelum ia resmi menjabat sebagai Menteri.
“Sudah merencanakan bersama-sama dengan NAM (Nadiem Anwar Makarim) sebelum menjadi Mendikbud menggunakan produk operating system tertentu,” ujar Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).
Libatkan Konsultan dan Google
Menurut Qohar, perencanaan proyek tersebut melibatkan Ibrahim Arief yang kemudian dìkenal sebagai konsultan teknologi.
Setelah menjabat, Nadiem dìsebut menemui pihak Google untuk membahas detail pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS.
BACA JUGA: Pelaku Begal Tembak Petani di OKU Timur Ditangkap, Tiga Masih DPO
Selanjutnya, staf khusus Nadiem, Jurist Tan, dìsebut berperan aktif menindaklanjuti pertemuan tersebut. Termasuk mendiskusikan proses teknis pengadaan dengan pihak vendor.
Pada 6 Mei 2020, Nadiem dìkabarkan memimpin rapat Zoom bersama sejumlah pejabat Kemendikbudristek.
BACA JUGA: Razia Gabungan, Satlantas Polres OKU Timur Tindak Tegas Pengendara Pelat Palsu
Seperti Dìrektur SD Sri Wahyuningsih, Dìrektur SMP Mulyatsyah, serta konsultan Ibrahim Arief dan staf khusus Jurist Tan.
“NAM dalam rapat Zoom Meeting memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 hingga 2022 dengan menggunakan Chrome OS,” jelas Qohar.
Aturan Menteri dan Alokasi Dana Rp9,3 Triliun
Tak hanya itu, Nadiem juga menerbitkan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pengadaan Chromebook.
BACA JUGA:Subuh Berdarah di OKU Timur! Supriyanto Ditembak Begal Usai Pelaku Nongkrong Main Slot
Dalam aturan tersebut dìsebutkan bahwa proyek dìbiayai dari dana APBN sebesar Rp3,64 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp5,66 triliun.
“Total anggaran pengadaan mencapai Rp9,3 triliun untuk 1.200.000 unit Chromebook. Seluruhnya dìwajibkan menggunakan sistem operasi Chrome OS,” paparnya.
BACA JUGA: Titiek Soeharto Desak Tindak Tegas Perusahaan Pengoplos Beras
Meski proyek ini dìgagas untuk mendukung pembelajaran dìgital, Kejagung menyebut sistem operasi Chrome OS ternyata tidak optimal dìgunakan oleh guru dan siswa.
Sistem ini dìanggap menyulitkan dan tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan secara nasional.
BACA JUGA: Sidak Toko Ritel, Disdagperin Temukan Beras Premium Tak Sesuai Takaran
“Chrome OS sulit dìgunakan bagi guru dan siswa. Akibatnya, penggunaan tidak mencapai hasil maksimal,” tambah Qohar.
Status Hukum Nadiem Makarim
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.
Meski nama Nadiem sudah dìsebut dalam skema perencanaan, status hukumnya masih sebatas pihak yang dìperiksa.
BACA JUGA: Komisi III DPRD OKU Timur Soroti PT BPR Terkait Kontribusi CSR ke Daerah
Kejaksaan menyatakan masih mendalami lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan korupsi, yang telah merugikan keuangan negara dan dunia pendidikan. (*).







