OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Peserta PPPK yang lolos seleksi kompetensi dì Kabupaten OKU Timur dìhimbau untuk segera melengkapi berbagai berkas sesuai dengan mekanisme yang ada.
Salah satunya yakni melakukan Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik.
Nantinya berkas-berkas itu dì upload melalui akun masing-masing peserta dì laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Imbauan ini dìsampaikan langsung Kepala BKPSDM Kabupaten OKU Timur, H Sutikman SPd MM, Rabu 3 Januari 2023.
“Jika sampai batas waktu 14 Januari 2024 pesertta tidak melengkapi berkas, maka secara otomatis dìanggap gugur,” jelas Sutikman.
Menurut Sutikman, pasca pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 pada Desember lalu.
Peserta wajib melengkap beberapa berkas lainnya. Hal ini sebagaimana surat resmi nomor 09/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XII/2023.
Dalam surat itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan pengumuman resmi terkait batas waktu dan prosedur untuk mengisi DRH.
“Bagi peserta yang masih ragu-ragu, sebelum upload berkas bisa konsultasi dulu ke BKPSDM OKU Timur. Hal ini agar tidak salah,” bebernya.
Selain itu kata Sutikman, peserta juga wajib melengkapi keterangan sehat jasmani dan rohani yang dìkeluarkan rumah sakit.
Serta surat keterangan bebas narkotika yang bisa dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) atau ke rumah sakit.
Apabila terdapat peserta yang telah lulus seleksi sambungnya, namun memilih untuk mengundurkan dìri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran dìri yang telah dìtandatangani sendiri dan dibubuhi materai 10.000.
Selanjutnya peserta yang sudah dìnyatakan lulus tahap akhir seleksi PPPK dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK tiba-tiba mengundurkan dìri.
“Maka yang bersangkutan dìberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya,” tegasnya.
Kemudian, peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi pemberkasan dapat dìusulkan untuk proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Sehingga bisa memperoleh Surat Keputusan tentang pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Peserta yang dìnyatakan lulus Seleksi PPPK bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Ia menambahkan, bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar atau palsu. Serta menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah dìangkat menjadi PPPK.
“Pejabat Pembina Kepegawaian berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK,” pungkasnya. (gas).


