OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Seorang petani berinisial SB (36), warga Desa Karang Jadi, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur, dìtangkap polisi.
Pelaku dìtangkap atas dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dì bawah umur.
BACA JUGA: Edi Purnomo Diciduk Usai Kepergok Curi Dua Karung Beras dan Aki
Korban yang masih berusia 15 tahun kini dìkabarkan hamil akibat perbuatan bejat pelaku.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang III.
BACA JUGA: Wik Wik Anak Kandung Dìbawah Umur, Iwan Petani Asal Bunga Mayang OKU Timur Terancam 15 Tahun Pènjarà
Laporan dìterima Unit Reskrim dan langsung dìtindaklanjuti dengan olah TKP dan pemeriksaan terhadap para saksi.
Pelaku Gunakan Modus “Pengobatan” untuk Menipu Korban
Menurut keterangan pihak kepolisian, kasus ini terjadi pada April 2025, sekira pukul 20.00 WIB.
Saat itu, pelaku mengajak korban ke lokasi latihan silat dì Kebun Karet, Desa Karang Jadi, Kecamatan Belitang III, OKU Timur.
Pelaku mengaku kepada korban bahwa dalam perutnya terdapat “ular” yang harus dìkeluarkan melalui proses pengobatan khusus.
BACA JUGA: Misteri Penemuan Mayat di Nusa Maju Terungkap, Korban Bernama Dewi Sartika
Setelah meminta orang tua korban menjauh sekitar 50 meter, pelaku membawa korban ke dalam sebuah gubuk dì kebun karet.
Dìsanalah pelaku melakukan perbuatan cabul (wik-wik). Korban sempat menolak, namun akhirnya dìpaksa oleh pelaku.







