“Serta selalu hadir dì tengah masyarakat melalui penegakan hukum yang berkeadilan,” ucapnya.
Lanjut kata Kajari, Pada peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79 ini, mengangkat tema “Hari Lahir Kejaksaan sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat Generaal”.
“Tema besar ini mencerminkan komitmen kita dalam menjaga kedaulatan hukum dan peran sebagai Advocaat Generaal,” ucapnya.
Pemilihan tema ini menerjemahkan tugas utama Kejaksaan sebagai pelaksana tunggal penuntutan.
Kedaulatan Penuntutan merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia
Dìmana Kejaksaan memiliki wewenang eksklusif ntuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana.
“Ini berarti hanya Kejaksaan yang berhak menjadi pengendali perkara dan perwujudan single prosecution system,” ujarnya.
Sistem penuntutan tunggal bertujuan menjamin kesatuan tindakan penuntutan, meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum, menjamin kepastian hukum.
Serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam penuntutan yang pada akhirnya dapat mewujudkan cita keadilan masyarakat.
Selanjutnya, Advocaat Generaal sebagai kewenangan atributif yang diberikan kepada Jaksa Agung untuk berperan sebagai pengacara negara.
“Jadi dìsini, Kejaksaan selain sebagai penuntut umum tertinggi, juga sebagai pengacara negara,” tuturnya.
Tugas ini tidaklah mudah karena sering dìhadapkan pada berbagai tekanan, baik dari dalam maupun luar. Yang berpotensi mengganggu integritas dan kemandirian penegakan hukum.
Namun, sebagai insan Kejaksaan yang menerapkan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa.
“Memiliki tanggung jawab besar untuk tetap teguh berdiri di atas prinsip-prinsip hukum dan keadilan,” terangnya.
Sebagai satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan dì negara ini sekaligus simbol kedaulatan penuntutan.
“Tentunya tidak boleh ada kekuatan lain yang dapat mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang dìjalankan,” bebernya.
Setiap tindakan yang dilakukan haruslah mencerminkan sikap tegas dalam menjaga independensi Kejaksaan.
Dengan demikian, kedaulatan penuntutan dan peran Advocaat Generaal merupakan dua hal yang saling berkaitan erat.
“Dalam apaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia,” pungkasnya. (gas).