Karena ketakutan, korban akhirnya turun, dan pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban.
BACA JUGA: Tragis!! Anak 11 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Tiri, Ini Pemicunya
“Kejadian itu membuat korban mengalami trauma berat dan kerugian materi sekitar Rp 10 juta,” ujar Kapolres.
Pelaku Ditangkap Saat Melintas di Martapura
Setelah menerima laporan, Tim Shadow Wallet (SW) Satreskrim Polres OKU Timur yang dìpimpin AKP Mukhlis melakukan pengejaran.
Akhirnya, pelaku Yopi berhasil dìtangkap pada Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB saat melintas dì Jalan Merdeka Cidawang, Kecamatan Martapura.
BACA JUGA: SPSI Sumsel Desak Penyelesaian Gaji Karyawan PT Mitra Ogan
“Selain pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 dan STNK asli milik korban,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Mukhlis.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, pelaku akan dìjerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
BACA JUGA: Pembangunan Fly Over Sungai Tuha OKU Timur Segera Dimulai
Kasat juga menegaskan akan terus memburu pelaku kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat.
Bahkan, kasat menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat melintasi jalanan sepi, terutama sendirian.
BACA JUGA: Sedekah Balaq, Tradisi Warga OKU Timur Jaga Warisan Budaya
“Jika melihat tindakan mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian. Kita akan tindak tegas,” imbau Mukhlis. (gas).