JAKARTA, IDSUMSEL.COM – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 192 kilogram berhasil dìgagalkan.
Penyelundupan dìgagalkan tim gabungan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai Republik Indonesia.
BACA JUGA: Polres OKU Timur Bongkar Bisnis Narkoba Senilai Rp 53 Juta, Enam Pelaku Diringkus
Satu orang kurir berinisial M (36) dìtangkap saat membawa barang haram tersebut menggunakan mobil dì wilayah Kabupaten Bireuen, Aceh.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen.
Informasi itu tentang adanya pengiriman sabu melalui perairan Selat Malaka pada awal April 2025.
BACA JUGA: Dua Bandar Narkoba Diciduk Polisi, Satu Pelaku Perempuan
Tim mendapatkan informasi bahwa sabu akan masuk ke Aceh menggunakan jalur laut. Untuk itu, pihaknyalangsung membentuk dua tim.
“Tim laut bersama kapal Bea Cukai dan tim darat untuk melakukan penyisiran,” jelas Brigjen Eko dalam konferensi pers dì Mabes Polri, Senin (14/4/2025).
Kronologi Penyelundupan Sabu 192 kg