Tersangka inisial A (34) ini dìketahu warga Desa Negeri Ratu Baru, Kecamatan Bunga Mayang, OKU Timur.
Penangkapan tersangka dìperkuat dengan laporan polisi, LP-A/04/IX/2021/SUMSEL/OKUT/SEK MPA/ Tanggal 08 September 2021.
“Penangkapan tersangka ini berdasarkan pengembangan laporan masyarakat,” ujar Waka Polres OKU Timur Kompol Mayestika Hidayat SIK, dìdampingi Kapolsek Martapura AKP Rio Artha Luwih SH SIK MSi, saat press release di Mapolsek OKU Timur, Jumat (10/9/2021).
Menurut Waka Polres, tersangka A mendapatkan barang haram ini dari salah satu bandar inisial J.
Saat ini bandar tersebut sedang dalam pengembangan dan pencarian. Untuk itu pihaknya meminta dukungan masyarakat agar pelaku bandar bisa segera tertangkap.