“Kita meminta masyarakat jika ada yang mengetahui pengedar atau bandar narkoba bisa laporkan ke Polres OKU Timur atau polsek terdekat. Sehingga bisa kita tindak tegas,” bebernya.
Tersangka A ini, sambung Waka akan dìjerat dengan Pasal 114 dan pasal 112 ayat 1, Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2005.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Karena sebagai pengedar berdasarkan bukti-bukti yang kita dapat,” katanya. (gas).