Kapolsek Martapura Kompol Adi Safril melalui Panit 1 Reskrim Iptu Solehuddin membernarkan penangkapan ini.
Menurutnya, bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya dan kini telah dìamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA: Kawanan Perampok Bersenpi Disikat Tim Resmob, Satu Pelaku Asal OKU Timur
“Bersama tim opsnal, kami berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Selain tersangka, anggota Polsek Martapura juga berhasil menyita sejumlah narang bukti berupa satu bilah besi egrek.
“Barang bukti berupa besi egrek juga telah kami sita,” ujar Iptu Solehuddin, Senin 14 April 2025.
BACA JUGA: Polres OKU Timur Panen Tangkapan, 14 Pelaku Lebaran di Hotel Prodeo
Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan tindakan berupa olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta penyitaan barang bukti.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dì limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tersangka akan dìjerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (gas).