5. Penyelenggaraan acara sosial budaya juga dìbatasi maksimal 50 orang dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Terkait perubahan aturan secara detail, akan dìtuangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya. (detik.com).
5. Penyelenggaraan acara sosial budaya juga dìbatasi maksimal 50 orang dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Terkait perubahan aturan secara detail, akan dìtuangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya. (detik.com).