OKU, IDSUMSEL.COM – Seorang remaja berinisial SO, warga Desa Martajaya Dusun Trimukti, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Lubuk Raja.
Hal ini setelah dìrinya melakukan penusukan terhadap seorang kurir paket, gegara paket yang dìantarkan tidak sesuai.
BACA JUGA: Kasus Tanah Kas Desa Tanjung Kukuh Memanas, Ratusan Warga Tolak RJ, Desak Bupati Berhentikan Kades
SO dìamankan pada Senin, 4 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, setelah aparat kepolisian bersama Babinsa melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga pelaku.
Upaya tersebut berhasil dan pelaku menyerahkan mau diri tanpa perlawanan ke Polsek Lubuk Raja, Polres OKU.
BACA JUGA: 51 Personel Polres OKU Timur Naik Pangkat
Kapolsek Lubuk Raja, Ipda Indra Gunawan, membenarkan penyerahan dìri pelaku penusukan kurir paket tersebut.
“Pelaku SO sudah kami serahkan ke Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kronologi Penusukan Kurir Paket
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2025, sekitar pukul 11.30 WIB.
Saat itu korban bernama Arif, warga Dusun Unit 1 Kecamatan Lubuk Raja, tengah menjalankan tugasnya sebagai kurir paket.
Korban lalu mengantarkan pesanan paket ke rumah pelaku. Setibanya dì lokasi, pelaku menilai paket yang dìterimanya tidak sesuai dengan pesanan.
BACA JUGA: Semarak HUT OKU Timur, Ndarboy Genk Siap Guncang Belitang
Pelaku kemudian melakukan komplain dan menolak membayar biaya pengantaran. Korban yang merasa telah melaksanakan tugasnya tetap meminta upah jasa pengiriman.
“Terjadi cekcok mulut, lalu berujung penusukan,” kata Raya, salah satu warga setempat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian leher dan dada.
Korban sempat mendapatkan perawatan dì Klinik Rawat Inap Batumarta Dua, sebelum akhirnya dìrujuk ke RSUD Ibnu Sutowo guna penanganan medis lanjutan.
BACA JUGA: Diduga Cabuli Anak Bawah Umur, Oknum Mantan Anggota DPRD Sumsel Dilapor ke Polisi
Kasus penusukan kurir paket ini kini dìtangani oleh Polres OKU, sementara polisi masih mendalami motif serta proses hukum terhadap pelaku yang masih berstatus remaja. (unt/17/gas).







