Selain Tiga Warga Musi Rawas, Kasus Rapid Test Bekas Akan Ada Tersangka Baru

oleh

Kapolda menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pelanggaran tindak pidana kesehatan tersebut.  ”Kemungkinan ke depan pengembangan tersangka itu mungkin saja,” ujar Panca Putra.

Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu d i Deli Serdang oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik yang sudah d i lakukan sejak Desember 2020.

Dalam kasus itu, Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR, dan RN.  Salah satu tersangka, berinisial PM merupakan Pelaksana Tugas Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan RA Kartini.(antara/linggaupos/ddn/gas)

No More Posts Available.

No more pages to load.