Kasus ini melibatkan dua tersangka, yakni Ridho (15) Lorong Sungai Aur Rt/Rw 024/005/Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
Serta tersangka Ahmad Saifulidini, Desa Jati Sari Rt 014 Rw 007, Kecamatan Madang Suku I, OKU Timur.
Selain itu, LP/B/130/VIII/2024/SPKT/Polres OKU Timur/Polda Sumsel 30 Agustus 2024.
Yakni dengan tersangka Beben Kusnadi (38) Desa Batu Uwung Rt008 Rw 004, Kecamatan Padang Rencang, Kabupaten Serang.
Tak hanya kasus pembunuhan, Polres OKU Timur juga berhasil mengungkap dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Yakni, LP/A/12/XI/2024/SPKT.SatReskrim/Polres OKU Timur/Polda Sumsel, dengan tersangka Desiana alias Desi (53).
Warga Desa Lubuk Harjo, Rt 004/Rw 004, Kecamatan Belitang Madang Raya OKU Timur.
Serta, LP/A/14/XI/2024/SPKT.SatReskrim/Polres OKU Timur/Polda Sumsel 16 November 2024, dengan tersangka Suparman alias Man alias Nanang.
Tersangka merupakan warga Dusun Tanjung Aman Rt003 Rw 002 Kelurahan Pasar Martpura, Kecamatan Martapura, OKU Timur.