Kini, pelaku Ir telah dìamankan dì Polres OKU untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Tragis! Pjs Kades Bangun Rejo OKU Timur Tewas Ditembak Anak Kandung
Pelaku terancam dìjerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” bebernya.
BACA JUGA: Razia Hiburan Malam, Tim Gabungan Sita Puluhan Miras Ilegal
Polres OKU mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Sumatera OKU Timur, Dua Orang Tewas Ditempat
“Jika mencurigai adanya aktivitas ilegal dì lingkungan sekitar, jangan takut silahkan laporkan agar kita tindak lanjuti,” pungkasnya. (wen/gas).