Simpan Ganja Dalam Lemari, Remaja di OKU Ditangkap Polisi

oleh
Simpan Ganja Dalam Lemari, Remaja di OKU Ditangkap Polisi
Pelaku bersama barang bukti ganja kering 170,77 gram saat diamankan Satres Narkoba Polres OKU. Foto: Wen/idsumsel

Kini, pelaku Ir telah dìamankan dì Polres OKU untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA: Tragis! Pjs Kades Bangun Rejo OKU Timur Tewas Ditembak Anak Kandung

Pelaku terancam dìjerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” bebernya.

BACA JUGA: Razia Hiburan Malam, Tim Gabungan Sita Puluhan Miras Ilegal

Polres OKU mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Sumatera OKU Timur, Dua Orang Tewas Ditempat

“Jika mencurigai adanya aktivitas ilegal dì lingkungan sekitar, jangan takut silahkan laporkan agar kita tindak lanjuti,” pungkasnya. (wen/gas).

 

No More Posts Available.

No more pages to load.