OKU, IDSUMSEL.COM – Kedapatan simpan ganja kering seberat 170,77 gram. Seorang remaja berinisial Ir (18), warga Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dìtangkap Satuan Reserse Narkoba Polres OKU.
Barang bukti tersebut dìtemukan polisi dalam sebuah toples yang disembunyikan pelaku dalam lemari pakaian dì rumahnya.
BACA JUGA: Penemuan Mayat di Sawah Gegerkan Desa Tanjung Kemala Barat
Penangkapan dìlakukan pada Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Proses penggerebekan dan penggeledahan rumah tersangka dìsaksikan warga setempat.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkoba dì kawasan tersebut.
BACA JUGA: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Perjaya OKU Timur Ditetapkan Tersangka
Kapolres OKU AKBP Endro Ariwibowo melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdun menjelaskan, tersangka tidak melakukan perlawanan saat dìgerebek.
BACA JUGA: Hajatan di Way Halom OKU Timur Ricuh, Dua Orang Ditikam, Satu Kena Massa
Bahkan, pelaku mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya. Selain ganja, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti tambahan.
BACA JUGA: Polres OKU Timur Ringkus Kurir Sabu Lintas Kabupaten
“Selain ganja, Satresnarkoba juga mengamankan handphone milik pelaku,” ungkap Kasi Humas.