“Semoga kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya. Sehingga kedepan tidak kembali terjadi,” ucapanya.
Insiden penganiayaan dan pengeroyokan ini terjadi pada Kamis 26 September 2024 sekira pukul 06.30 Wib.
Saat itu, korban Pramono (41) mengendarai mobil truk melintas dì Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, OKU Timur.
Tiba dì TKP, korban Pramono dì berhentikan oleh para pelaku sembari dìmintai uang sebesar Rp 200 ribu. Namun, saat itu korban tidak mau memberikan uang.
Karena tak mau memberi, korban dan para pelaku langsung terlibat cek cok (keributan). Lalu pelaku utama inisial AS langsung membacok korban.
Kurang dari satu jam setelah melakukan penganiayaan, pelaku AS berhasil dìtangkap team Shadow Walet Reskrim Polres OKU Timur.
Kemudian, dua pelaku lainnya yang berstatus DPO juga berhasil dìtangkap dì waktu dan tempat yang berbeda.
“Saat ini ketiga pelaku telah dìtahan dì Mapolres OKU Timur untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury saat press release, Kamis 17 Oktober 2024.