Terciduk Sedang Rekap Angka Pasangan, Bandar Togel Ditangkap Satreskrim Polres OKU Timur

oleh

“Pelaku kita tangkap saat sedang merekap angka pasangan untuk dìkirim kepada bandar togel yang saat ini masih DPO,” ucap Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon melalui Kasi Humas Iptu Edi Ariyanto, Minggu (31/10/2021) malam.

Selain meringkus tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, buku rekap angka pasangan togel,
Handphone merk Nokia type 130 warna hitam dan uang sebesar Rp 210 ribu.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dìkenakan pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” jelasnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.