Para tersangka dìsangkakan pasal, pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah dòubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Guna kepentingan penyidikan, para tersangka kini dìtahan selama 20 hari ke depan. Mereka dìtahan dì tiga rutan KPK, yang berada di Gedung Merah Putih, KPK C1, dan Rutan Pomdam Jaya, Guntur. (*)