Tipu Korban Dengan Emas Palsu, Sutrisno Diciduk Satreskrim Polres OKU Timur

oleh

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menjual emas palsu. Sutrisno (45) warga Desa Tegal Sari, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI d iciduk satreskrim Polres OKU Timur.

Penangkapan ini d iperkuat dengan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 86 / VII / 2021 / SUMSEL / OKUT, Tanggal 12 Juli 2021.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, kronologi penipuan ini terjadi terhadap korban Riyo Suwito (47), warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur.

Dimana, pada Minggu (11/7/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, korban hendak menjualkan emas miliknya dari pelaku Sutrisno.

Setelah tiba d i toko emas dan d iperiksa oleh petugas toko, ternyata emas tersebut emas sepuhan, dan bukan emas asli.

Karena merasa tertipu oleh tersangka Sutrisno, dan mengalami kerugian sebanyak Rp 100 juta. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke polres OKU Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.