Tragis! Ayah di OKU Timur Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil

oleh
Tragis! Ayah di OKU Timur Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil
Polres OKU Timur tangkap ayah kandung yang diduga setubuhi anaknya hingga hamil. Pelaku terancam hukuman berat sesuai UU Perlindungan Anak. Foto: Polres OKU Timur

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kasus asusila kembali menghebohkan masyarakat dì Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Seorang ayah kandung tega menyetubuhi anaknya sendiri hingga hamil.

Pelaku kini telah dìamankan oleh jajaran Polsek Belitang III dan Polres OKU Timur. Bahkan saat ini sedang menjalani proses hukum.

BACA JUGA: Banjir Bandang OKU Selatan Tewaskan Tiga Warga, Jalan Terputus

Kronologi Kejadian

 

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Senin, 17 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Berdasarkan laporan kepolisian, pelaku berinisial S (45).

Dalam aksinya, pelaku masuk ke kamar anaknya yang sedang tertidur dì Desa Nusa Raya, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur.

BACA JUGA: Aksi Kejar-kejaran Pencuri di OKU Timur, Ketua DPRD Cegah Amukan Massa

Pelaku kemudian menyetubuhi korban yang masih berusia 19 tahun. Beberapa waktu setelah kejadian, korban dìketahui mengalami kehamilan akibat perbuatan ayah kandungnya tersebut.

Mengetahui hal ini, ibu korban, Desi Aris Khalwati (42), akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Penangkapan Pelaku

 

Pelaku berhasil ditangkap setelah anggota Polsek Belitang III menyerahkan tersangka ke Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU Timur, Selasa 23 September 2025 sekitar pukul 22.30 WIB.

BACA JUGA: Polsek Buay Madang Amankan Pencuri Genset dan Dinamo di Sumber Agung , Begini Kronologinya

Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, melalui Kanit Pidum Ipda Sudono, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Tersangka sudah dìamankan dì Polres OKU Timur dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Korban juga mendapatkan pendampingan sesuai prosedur,” ujar Ipda Sudono kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).

Terancam 15 Tahun Penjara

 

Atas perbuatannya, pelaku terancam dìjerat dengan pasal berlapis, yaitu:
Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut, Pemotor Honda Beat Tewas Tertabrak Truk Fuso

Pasal 6 huruf C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Serta Pasal 46 dan 47 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai 15 tahun penjara,” tegas Sudono.

Polres OKU Timur mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi dì dalam keluarga.

BACA JUGA: Proyek Pelebaran Jalan Provinsi di Buay Madang OKU Timur Rawan Kecelakaan

“Warga juga kita minta untuk tidak takut melapor apabila menemukan tindak kekerasan terhadap anak maupun perempuan,” pungkasnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.