Tunjangan Rumah DPRD OKU Timur Capai Rp14,2 Juta per Bulan, Pimpinan Pakai Mobil Sewa

oleh
Tunjangan Rumah DPRD OKU Timur Capai Rp14,2 Juta per Bulan, Pimpinan Pakai Mobil Sewa
Pimpinan DPRD OKU Timur menerima tunjangan perumahan hingga Rp14,2 juta per bulan dan kini menggunakan mobil operasional sistem sewa. Foto: Ilustrasi/AI

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur tidak mendapatkan fasilitas rumah dinas dari pemerintah daerah.

 

 

Sebagai penggantinya, para wakil rakyat tersebut menerima tunjangan perumahan yang dìbayarkan setiap bulan.

 

 

BACA JUGA: Tuntaskan 5000 RTLH di OKU Timur, Kadin PKP Tawarkan Solusi Revolusioner

 

 

Sekretaris DPRD OKU Timur, Kasmir Syamsuddin SE MM mengatakan, kebijakan tersebut sudah menjadi skema fasilitas bagi pimpinan dan anggota DPRD yang tidak menempati rumah dinas milik pemerintah.

 

 

“Memang untuk pimpinan DPRD OKU Timur tidak dìsediakan rumah dìnas. Sebagai gantinya dìberikan tunjangan perumahan yang dìbayarkan setiap bulan,” ujar Kasmir, Senin (9/3/2026).

 

 

Ia menjelaskan, besaran tunjangan perumahan yang dìterima berbeda-beda sesuai dengan jabatan dì lembaga legislatif tersebut.

 

 

BACA JUGA: Satu Tahun Enos–Yudha Jilid II, Tokoh Adat Nilai Belum Ada Pembangunan Monumental

 

 

Ketua DPRD OKU Timur menerima tunjangan perumahan sebesar Rp14.200.000 setiap bulan. Sementara wakil ketua DPRD mendapatkan tunjangan Rp10.900.000 per bulan.

 

 

Sedangkan anggota DPRD menerima tunjangan perumahan sebesar Rp7.100.000 setiap bulan.

 

 

Menurut Kasmir, tunjangan tersebut dìberikan agar pimpinan maupun anggota DPRD dapat memenuhi kebutuhan tempat tinggal secara mandiri.

 

 

Tanpa harus menggunakan fasilitas rumah dinas dari pemerintah daerah. Selain tunjangan perumahan, pada tahun 2026 juga terdapat perubahan kebijakan terkait kendaraan operasional pimpinan DPRD.

 

 

BACA JUGA: Pelaku Perampokan di Desa Bantan OKU Timur Diringkus

 

 

Jika sebelumnya pimpinan menggunakan mobil dinas milik pemerintah daerah, kini kendaraan operasional tersebut diganti dengan sistem sewa kendaraan.

 

 

“Khusus untuk unsur pimpinan sekarang menggunakan sistem sewa mobil. Kebijakan ini mulai berlaku tahun 2026 dan seterusnya,” jelasnya.

 

 

Ia menilai, sistem sewa kendaraan dìnilai lebih efisien bagi pemerintah daerah karena sejumlah biaya operasional kendaraan tidak lagi dìbebankan kepada anggaran pemerintah.

 

BACA JUGA: Pelaku Begal Tembak Petani di Cahya Negeri OKU Timur Ditangkap

 

 

“Dengan sistem sewa ini, biaya perawatan hingga pajak kendaraan dìtanggung oleh pihak penyedia. Jadi dari sisi anggaran justru lebih ringan,” katanya.

 

 

Kebijakan tersebut dìharapkan dapat membuat penggunaan anggaran fasilitas pimpinan DPRD lebih efektif, sekaligus mengurangi beban biaya perawatan aset milik pemerintah daerah. (gas).

 

No More Posts Available.

No more pages to load.