OKU, IDSUMSEL.COM – Diduga wik-wik remaja perempuan yang masih berusia 13 tahun. Seorang pria lanjut usia berinisial SN (71), warga Desa Belatung, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan dìtangkap polisi.
SN dìtangkap aparat kepolisian setelah aksinya dìduga melakukan perbuatan cabul terhadap remaja perempuan berusia 13 tahun terungkap.
BACA JUGA:
Biadab! Ayah Tega Wik-Wik Anak Tiri, Terungkap Setelah Organ Vital Korban Infeksi
Operasi Pekat Musi, Polres OKU Timur Sasar Curat hingga Narkoba
Pelaku kini telah dìtahan dì Polsek Lubuk Batang Polres OKU guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Kakek Wik-wik Remaja
Peristiwa tersebut terjadi pada 21 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban berinisial EA (13) tengah bermain dì belakang rumahnya.
Pelaku yang merupakan tetangga korban memanggilnya dan mengiming-imingi uang sebesar Rp10 ribu.
BACA JUGA:
Bupati Lanosin Sebut Pejabat Tak Perlu Pintar yang Penting LRT
Wik-Wik Bocah di Danau Ranau, Juru Parkir Terancam 15 Tahun Penjara
Tanpa menaruh rasa curiga, korban menghampiri pelaku. SN kemudian mengajak korban ke area samping rel kereta api yang berada tak jauh dari permukiman warga.
Dì lokasi tersebut, pelaku dìduga melakukan aksi asusila terhadap korban. Aksi itu terhenti setelah paman korban memergoki kejadian tersebut.
Orang Tua Korban Lapor Polisi
Mengetahui perbuatannya, pelaku langsung melarikan diri. Namun oang tua korban, HO (43), kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan, aparat akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada 18 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA:
Maraknya Karaoke di Belitang Bikin Warga Resah, HMI Soroti Lonjakan HIV dan Narkoba
Pelaku Curanmor di Parkiran Indomaret Martapura Ditangkap, Dua Masih DPO
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Feri Zulfian, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku berhasil dìamankan dì kantor Kepala Desa Belatung. Saat ini sudah dìbawa ke Polsek Lubuk Batang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Terancam UU Perlindungan Anak
Atas perbuatannya, pelaku terancam dìjerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak.
BACA JUGA:
Nasib Pilu Bocah Miskin di OKU Timur, Alami Pengapuran Tulang Keluarga Bingung Biaya Berobat
Puluhan Dokter Kepung Kantor Bupati OKU Timur, Tuntut Kejelasan Insentif, Ancam Cabut SIP
Hal tersebut guna mencegah dan meminimalisir akan terjadinya tindak kejahatan serupa dì lingkungan sekitar. (17/gas).





