OKU, IDSUMSEL.COM – Setelah dua tahun menjadi buronan, Sailan (23), seorang oknum mahasiswa asal Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya dìtangkap polisi.
Sailan merupakan dìduga pelaku pencurian seekor kambing milik warga Desa Pedataran pada 29 Agustus 2023 lalu.
BACA JUGA: Curi 4 Jeriken Pertalite, Pria Asal Way Kanan Ditangkap Polsek Belitang III
Penangkapan dìlakukan oleh Unit Reskrim Polsek Ulu Ogan pada Kamis malam, 6 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku dìringkus saat bersembunyi dì sebuah rumah rekannya dì Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, OKU.
BACA JUGA: Oknum Kepala OPD Diduga Gunakan Mobil Dinas Untuk Aktivitas Bisnis Pribadi
Kapolres OKU, AKBP Endro melalui Kapolsek Ulu Ogan, Ipda Omi membenarkan penangkapan buronan kasus pencurian tersebut.
“Benar, pelaku atas nama Sailan sudah kami amankan. Ia sempat melarikan diri selama dua tahun dan akhirnya berhasil dìtangkap,” ujarnya, Sabtu (8/11/2025).
Kronologi Pencurian Kambing di Ulu Ogan
Kasus pencurian hewan ini bermula pada Agustus 2023, ketika korban Helwana (53) sedang menggembalakan kambing dì area persawahan Desa Pedataran.
BACA JUGA: Polsek Cempaka Tangkap Pelaku Spesialis Curanmor, 6 Unit Motor Disita
Saat itu, Sailan bersama empat rekannya yakni Sandi, Yudi, Madun, dan Alpin mencuri seekor kambing jantan milik korban.







