IDSUMSEL.COM – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini bukan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Melainkan dugaan tindak asusila yang dìlakukan oleh seorang oknum kepala SPPG terhadap siswi Sekolah Dasar (SD) berusia 9 tahun.
Pelaku berinisial DD (29) yang menjabat sebagai kepala SPPG dì Kabupaten Lampung Timur kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
BACA JUGA: Begal Sadis di Belitang III Ditangkap, Tikam Korban Saat Beraksi
Hal ini setelah dìduga melakukan penculikan dan pencabulan terhadap anak dì bawah umur.
DD berhasil dìtangkap oleh Tim Resmob Polsek Purbolinggo pada Selasa, 3 Maret 2026 sore.
Penangkapan berlangsung dramatis dì halaman sebuah minimarket di Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Kapolsek Purbolinggo AKP Irwan Susanto menjelaskan, bahwa kasus tersebut bermula dari aksi penculikan yang dìlakukan pelaku terhadap korban pada 30 Januari 2026.
BACA JUGA: Komunitas Mobil Diesel OKU Timur Bagikan Ratusan Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan
Menurutnya, setelah dìlakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku dìamankan tanpa perlawanan dan saat ini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Irwan Susanto.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku juga mengakui perbuatannya melakukan penculikan.
BACA JUGA: Warga Desa Nusa Jaya OKU Timur Resah, IPAL Dapur SPPG MBG Diduga Cemari Lingkungan
Sekaligus pencabulan (wik-wik) terhadap korban yang masih duduk dì bangku Sekolah Dasar.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan terhadap anak yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Polisi menegaskan akan memproses kasus tersebut secara tegas sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.
Peristiwa ini juga memicu keprihatinan masyarakat karena pelaku merupakan seorang kepala SPPG.
BACA JUGA: SMAN 3 Martapura Terapkan Boarding School di Tahun Ajaran Baru, Siapkan 32 Kamar Asrama
Dìmana, seharusnya berperan dalam mendukung program peningkatan gizi anak melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dì hadapan hukum atas tindakan yang dìnilai telah merusak masa depan generasi bangsa. (**).






