“Untuk pembiayaan dengan hanya membayar sebesar Rp 202.100,- yang mendaftar dan melakukan pembayaran mulai tanggal 01–31 Oktober 2021 pukul 23.59 waktu setempat,” lanjutnya.
Konsumen yang mendapatkan harga spesial tambah daya wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut.
Sudah menjadi Konsumen PLN sebelum tanggal 1 Oktober 2021. Tanpa migrasi dari Prabayar ke Pascabayar atau sebaliknya.
Selanjutnya, tanpa mengubah golongan tarif peruntukannya.
“Dapat berlaku untuk Pelanggan tarif layanan reguler yang Tambah Daya dan sekaligus beralih ke tarif layanan khusus Permium/B2B, tetapi tidak berlaku sebaliknya. Wajib melunasi seluruh kewajiban tagihan,” pungkasnya. (gas).