“Setelah itu, pelaku bilang ‘Bisa d i betulin nggak salatnya’. Itu keras suaranya, langsung d i tampar sebelah kanan. Setelah itu ia mundur sedikit, saya lepas mic (mikrofon) dan langsung d i amankan sama jemaah,” katanya.
Juhri mengatakan tidak mengenal Deni. Sebab, ia baru 1 bulan aktif sebagai imam d i masjid tersebut. Dia menyebut pelaku mengaku risi mendengar suara ngaji saat d i tanyai di kantor polisi.
“Saya tidak kenal, tapi di kantor polisi tadi d i tanya polisi kenapa masuk. Dia bilang ‘saya lagi lewat d i jalan raya, saya dengar ngaji, saya risi. Saya jengkel ya itu saya datangin saja’,” katanya menirukan ucapan pelaku.
Juhri mengaku sudah bermusyawarah dengan pengurus masjid. Ia telah memaafkan Deni dan sudah d i tangani d i Polsek Tampan.
Polisi kemudian menetapkan Deni Ariawan sebagai tersangka kasus penganiayaan imam masjid. Deni d i tetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa pelaku, saksi, dan sejumlah alat bukti.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, kami tetapkan sore ini pelaku DA sebagai tersangka,” Kombes Nandang. (detik.com)