Syarat Maju Pilkada OKU Timur Jalur Independen, Paslon Wajib Kumpulkan 42.395 Dukungan Masyarakat

oleh
Komisioner KPU OKU Timur Divisi Teknis, Sunarko SP. Foto: Indra/idsumsel

Bentuk dukungan dari paslon independen yang akan dìserahkan ke KPU OKU Timur yakni, berupa dokumen fotokopi KTP dan surat dukungan.

Selain itu, jumlah dukungan minimal 42.395 ini wajib tersebar lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada dì Kabupaten OKU Timur.

“Pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan berlangsung hingga 19 Agustus 2024 mendatang,” ujarnya.

Sunarko menghimbau, jika terdapat bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati OKU Tumur yang ingin maju jalur independen, agar mempersiapkan dari sekarang.

Sebab, saat pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024 akan berlangsung pada Agustus 2024. Saat itu nanti, syarat-syaratnya harus sudah beres.

“Kenapa persiapannya harus sekarang, karena Mei-Juli nanti kami akan melakukan verifikasi. Kemudian pendaftaran paslon akan berlangsung pada Agustus,” pungkasnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.