Tipu Korban Rp 42 Juta, IRT Asal Belitang Jaya Diciduk Anggota Polsek Belitang I, Begini Modusnya

oleh
Pelaku penipuan asal Kecamatan Belitang Jaya OKU Timur saat dìtangkap Anggota Opsnal Polsek Belitang I. Foto: Wie/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Lantaran menipu korbannya, Rosmery Fajarsari seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Rejosari, Kecamatan Belitang Jaya dìciduk.

Rosmery dìtangkap anggota opsnal Polsek Belitang I saat bersembunyi dìrumah keluarganya desa setempat, pada Rabu 20 September 2023 sekira, pukul 16.30 WIB.

Penangkapan terhadap pelaku penipuan ini dìperkuat dengan laporan polisi, LP – B / 10 / IX / 2023 / SEK.BLT.I / OKUT/SUMSEL, tanggal 11 September 2023.

Kapolsek Belitang I IPTU Wahyudin SH MSi mengatakan, kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan ini dìlakukan pelaku pada 30 Juni 2023 lalu.

Ia menipu korban Rini Parasandi warga Tanah Merah, Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur.

Saat itu, sekira pukul 19.41 WIB, pelaku yang tengah berada dì Jalan Nusa Indah Desa Gumawang, Kecamatan Belitang bertemu dengan korban.

Pelaku menawarkan pinjaman uang dan lowongan pekerjaan. Setelah korban tertarik, kemudian pelaku meminta sejumlah uang.

“Pelaku menjanjikan korban lowongan pekerjaan. Kemudian meminta sejumlah uang dengan alasan untuk pengurusannya,” ungkap Kapolsek.

Karena korban merasa percaya dengan ucapan dan janji manis pelaku, akhirnya korban mengirim uang kepada pelaku berulang kali.

“Setelah korban mengirim uang, pelaku menjanjikan korban agar bisa mendapat pekerjaan dì Rumah Sakit (RS).

Setelah dìtunggu beberapa bulan kemudian, pelaku tidak tak ada kabar lagi. Bahkan kontak pelaku juga tidak dapat dìhubungi.

No More Posts Available.

No more pages to load.