“Melihat tersangka memelawan dan meberontak, petugas kita langsung mengambil tindakan tegas terukur, serta melumpuhkan tersangka dengan m3nèmb4k kakinya,” jelasnya.
Usai dìlumpuhkan, petugas langsung menggeledah tersangka dan dìtemukan satu bungkus kertas yang dìdalamnya terdapat 5 paket berisi n4rkòbà jenis s4bù.
Selain meringkus tersangka, polisi berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa 5 bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal bening narkòtikà jenis s4bù.
Satu pucuk sènpì rakitan jenis pìstòl gagang kayu warna coklat bederta 2 butir amunisi. Satu unit sepeda motor Honda Mega Pro warna biru hitam, dengan nopol BG 3120 YAD.
“Tersangka akan dìjerat dua pasal, yakni Pasal Primair 114 ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Nàrkòtikà. Serta juga akan dìjerat dengan Pasal 1 UU No. 12/drt tahun 1951 tentang UUDRT, tentang kepemilikan sènjàta àpi ràkìtàn,” pungkasnya. (tim)